![]() |
| Sumber: akurat.co |
Musisi Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua hakim, Ratmoho Sh, MH mengenai
kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Boyd Lapian.
"Menjatuhkan
pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5
tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk
dimusnahkan," kata Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani
dinyatakan dirinya terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana secara sengaja dalam menyebarkan informasi.
"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad
Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan,
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho.

Komentar
Posting Komentar