Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Mengenai Kasus Yang Menjeratnya

Sumber: akurat.co
Musisi Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua hakim, Ratmoho Sh, MH mengenai kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Boyd Lapian.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ahmad Dhani dinyatakan dirinya terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dalam menyebarkan informasi.

 "Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho.

Adapun AhmadDhani sendiri usai divonis 1,5 tahun penjara langsung dibawa menggunakan mobil tahahan.

Komentar