![]() |
| Sumber: akurat.co |
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang
putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani pada Senin
(28/1) siang.
Dengan kata lain, nasib mantan suami Maia Estianty itu untuk
dikehidupan selanjutnya, sudah ditentukan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AhmadDhani dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan
Dhani hingga saat ini bersikap sangat santai. Ahmad Dhani, katanya sama sekali
tidak membahas ihwal putusan sidang kasus ujaran kebencian.
"Sebenarnya kita sering komunikasi. Terus terang tidak
pernah ngomongin putusan (sidang kasus ujaran kebencian). Malah ngomongin
lain," kata Hendarsam saat dihubungi AKURAT.CO Senin (28/1) sekaligus
mengabarkan dirinya sudah tiba di PN Jaksel.
Hendarsam melihat Ahmad Dhani selama ini tidak menganggap masalah kasus hukum yang menjeratnya adalah sebuah tekanan hidup.
Selama ini, lanjut Hendarsam, Ahmad Dhani justru lebih banyak
membicarakan hal-hal diluar kasus.
"Enggak ada sama sekali (bahas soal agenda sidang
putusan). Mas Dhani orang paling santai. Makanya enggak pernah ngomong masalah
putusan lho. (Justru) ngomongin macam-macam, ngomongin aktivis dan koordinasi
segala macam," jelas Hendarsam.
"Dia (Ahmad Dhani) yakini betul akan jadi pegangan dia.
Kita (kuasa hukum) yakin yang dilakukan Mas Dhani. InsyaAllah siap banget
yah," tambah Hendarsam.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari cuitan Ahmad Dhani di akun Twitternya pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB terhadap mantan
Gubernur DKI Jakarta yang dianggapnya telah menistakan agama Islam.
Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama
adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP".

Komentar
Posting Komentar