![]() |
| Sumber: Google |
Mukhammad Misbakhun yang namanya menjadi perbincangan
orang banyak karena akibat kasus Misbakhun
korupsi kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun merasa putusan majelis hakim
selama setahun pidana penjara merupakan buah cibiran untuk lawan politiknya
yang ingin dirinya terjerat kasus
Misbakhun.
"Nafsu
mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata Mukhammad Misbakhun.
Misbakhun juga menjelaskan, adanya tuduhan Misbakhun korupsi seperti yang
divoniskan kepadanya hari itu adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat
(1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Ia juga
menambahkan, putusan majelis hakim terkesan mengada-ngada. Dalam
pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan
obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus Misbakhun ini justru menjadi pidana.
"Hakim
tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan
membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh
hakim," ucapnya.
Bukan hanya
itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya
perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya
dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa
pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan
tersebut?" tanya Misbakhun
dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa
surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."
Sebelumnya,
majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan
dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter
of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima
Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan
Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.
Keduanya
terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan
deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
"Misbakhun terbukti membuat surat palsu
dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana
Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan
bahwa Misbakhun dan Frangky juga
terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1
KUHPidana tidak tepat.
Sebab,
ketetapan tersebut hanya dinilai dapat dipergunakan kepada mereka para dewan
komisaris dan direktur utama perbankan. "Sedangkan kedua terdakwa bukan
itu," jelasnya.
Tuntutan
jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga
putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.
Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal
263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.

Komentar
Posting Komentar