![]() |
| Sumber: Google |
Tidak boleh ada lagi para penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk "membungkam" kaum lemah yang ingin mengungkapkan
sebuah kasus. Disampaikan Oleh anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat
sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Harus cermat dengan bagaimana menghadapi beberapa masalah
seperti Kasus Misbakhun yang dapat
dijadikan sebuah pelajaran untuk para penguasa, dari kasus yang dialami
Politisi Partai Golkar Sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa
dapat belajar,
"Penguasa yang semena-mena dengan menggunakan
kekuasaannya seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang
menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan
dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah
seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar
Khadafi di Libya yang mati di selokan. Dan para mantan-mantan penguasa di
berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir
menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas
tudingan yang tidak mengenakan ya itu Misbakhun
korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya
sebagai anggota DPR, terkait adanya Kasus
Misbakhun Bank Century saat kasus
itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang
vokal dan kritis," jelasnya.
Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan
inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang telah menyeret sejumlah
petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil
Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat tudingan "Misbakun
korupsi" kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian
Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan
bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.
Namun, Misbakhun
tidak bisa menerima dan merasa Memang dirinya tidak bersalah dalam Kasus
Korupsi sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus
Misbakhun bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.
Maka sebab itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Kasus
Misbakhun sudah tidak ada lagi
dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya
pada kedudukan semula.

Komentar
Posting Komentar