Bamsoet: Seharusnya Para Penguasa Bisa Mengambil Pelajaran Dari Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Tidak boleh ada lagi para penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" kaum lemah yang ingin mengungkapkan sebuah kasus. Disampaikan Oleh anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Harus cermat dengan bagaimana menghadapi beberapa masalah seperti Kasus Misbakhun yang dapat dijadikan sebuah pelajaran untuk para penguasa, dari kasus yang dialami Politisi Partai Golkar Sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa dapat belajar,

"Penguasa yang semena-mena dengan menggunakan kekuasaannya seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Dan para mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan yang tidak mengenakan ya itu Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait adanya Kasus Misbakhun  Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang telah menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Akibat tudingan "Misbakun korupsi" kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa Memang dirinya tidak bersalah dalam Kasus Korupsi sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Maka sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Kasus Misbakhun sudah tidak ada lagi  dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar