![]() |
| Sumber: akurat.co |
Sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani sudah diputuskan pada
kemarin siang, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sidang putusan siang nanti (pukul 14.00 WIB),"
kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi, Senin (28/1).
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB terhadap
mantan Gubernur DKI Jakarta yang dianggapnya telah menistakam agama Islam.
Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama
adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP".
Cuitan tersebut kemudian dilaporkan Jack Boyd Lapian. Ahmad Dhani kemudian dijadikan seorang tersangka dan dianggap telah melanggar Pasal
45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang
Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan
dua tahun penjara.
Pada sidang pekan lalu, Ahmad Dhani yakin dirinya akan
terbebas dari tuntutan hukuman penjara dua tahun.

Komentar
Posting Komentar