Ahmad Dhani Menjalani Sidang Pada Kemarin Siang

Sumber: akurat.co
Sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani sudah diputuskan pada kemarin siang, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, sidang putusan siang nanti (pukul 14.00 WIB)," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi, Senin (28/1).

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta yang dianggapnya telah menistakam agama Islam.

Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP".

Cuitan tersebut kemudian dilaporkan Jack Boyd Lapian. Ahmad Dhani kemudian dijadikan seorang tersangka dan dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.

Pada sidang pekan lalu, Ahmad Dhani yakin dirinya akan terbebas dari tuntutan hukuman penjara dua tahun.

Komentar