![]() |
| Sumber: Google |
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sebuah larangan
kepada masyarakat untuk merayakan Hari Valentine yang biasanya diperingati pada
14 Februari.
Pelarangan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda
Aceh, Aminullah Usman, melalui seruan yang dikeluarkan 21 Januari 2019, lalu.
Aminullah telah menyampaikan larangan tersebut dalam rangka
menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh.
Melalui seruan itu, wali kota Banda Aceh menegaskan
pelarangan melalui dua poin.
Poin pertama, kepada kalangan generasi muda, mahasiswa,
siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim di Banda Aceh agar tidak merayakan
Valentine Day dalam bentuk apapun karena Valentine Day bertentangan dengan
syariat Islam dan budaya Aceh.
Pada poin kedua, diminta kepada pihak perhotelan/penginapan,
caffe, tempat tempat hiburan dan tempat tempat lainnya dalam wilayah Kota Banda
Aceh untuk tidak menyediakan kegiatan Valentine Day tersebut.
Seruan ini dikeluarkan sebagai wujud kepedulian serta
komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kaffah di Banda
Aceh.
Selain itu, wali kota meminta kepada seluruh pihak untuk
mengantisipasi berbagai bentuk perayaan Hari Valentine di Kota Banda Aceh.

Komentar
Posting Komentar