Pengurangan Bea Impor Mobil Listrik Berdasarkan Usul Kemenperin

Sumber: Google


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan untuk mengurangi bea impor mobil listrik utuh (Completely Build Up/CBU). Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan kendaraan rendah emisi ini di Indonesia.

“Kami juga telah mengusulkan penurunan PPnBM kendaraan listrik dan terkait bea masuk, sehingga kendaraan listrik dapat lebih diperkenalkan dan diaplikasikan di Indonesia secara luas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Hal senada disampaikan juga oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pemerintah mengakselerasi sebuah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

“Tentunya beleid itu harus diikuti dengan fasilitas PPnBM dan bea masuk impor. Jadi, kalau tanpa fiskal, regulasi tersebut kurang efektif. Insentif ini sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Menperin, pengembangan kendaraan listrik perlu melibatkan pihak swasta baik untuk melakukan kegiatan riset maupun pembangunan beberapa infrastruktur yang dibutuhkan.

Selain itu penyiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mampu menguasai teknologi terkini dan mengoptimalkan TKDN sebagai penciptaan nilai tambah dan efek berantai bagi perekonomian nasional. Bahkan, industri kecil dan menengah (IKM) berpeluang memproduksi komponen kendaraan listrik.

Komentar