![]() |
| Sumber: Google |
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan
untuk mengurangi bea impor mobil listrik utuh (Completely Build Up/CBU).
Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan kendaraan rendah emisi ini di
Indonesia.
“Kami juga telah mengusulkan penurunan PPnBM kendaraan
listrik dan terkait bea masuk, sehingga kendaraan listrik dapat lebih
diperkenalkan dan diaplikasikan di Indonesia secara luas,” ujar Direktur
Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE)
Kemenperin Harjanto melalui keterangannya di Jakarta,
Kamis (31/1/2019).
Hal senada disampaikan juga oleh Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto, pemerintah mengakselerasi sebuah pengembangan kendaraan
listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera
diterbitkan.
“Tentunya beleid itu harus diikuti dengan fasilitas PPnBM dan
bea masuk impor. Jadi, kalau tanpa fiskal, regulasi tersebut kurang efektif.
Insentif ini sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Menperin,
pengembangan kendaraan listrik perlu melibatkan pihak swasta baik untuk
melakukan kegiatan riset maupun pembangunan beberapa infrastruktur yang
dibutuhkan.
Selain itu penyiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang
mampu menguasai teknologi terkini dan mengoptimalkan TKDN sebagai penciptaan
nilai tambah dan efek berantai bagi perekonomian nasional. Bahkan, industri
kecil dan menengah (IKM) berpeluang memproduksi komponen kendaraan listrik.

Komentar
Posting Komentar